PRIANGANTIMURNEWS– Novel Baswedan dan 56 Pegawai Komisi Pemberantarntasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 September 2021 kemarin resmi dipecat dari kantor KPK.
Hal ini karena Novel Baswedan beserta 56 pegawai lainnya dinytakan tidak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tidak dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan atas diberhentikannya 57 pegawai KPK karena tidak lulus dalam TWK secara hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak 6 pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu 15 September 2021.
Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya.