Satgas Ingatkan Jangan Lalai bagi Daerah Level 1

- 1 Oktober 2021, 07:53 WIB
Tidak hanya bagi pedagang pasar saja, vaksinasi juga diperuntukkan bagi pengunjung pasar. Nakes sedang menyuntik vaksin ke salah satu pengunjung pasar, Jumat, 24 September 2021.
Tidak hanya bagi pedagang pasar saja, vaksinasi juga diperuntukkan bagi pengunjung pasar. Nakes sedang menyuntik vaksin ke salah satu pengunjung pasar, Jumat, 24 September 2021. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan bagi daerah yang sudah masuk level 1 tidak menjadi lengah.

Karena, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, meskipun level 1 tergolong kondisi aman, bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.

"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena COVID-19 masih ada disekitar kita," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ramaikan Media Sosial Dengan Memasang Twibbon Hari Batik Nasional 2021, Berikut 15 Link Downloadnya

Terkait level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.

Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa - Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak tanggal 25 september 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.

Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, 01 Oktober 2021 : Gopi, Uttaran, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x