PRIANGANTIMURNEWS- Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan bagi daerah yang sudah masuk level 1 tidak menjadi lengah.
Karena, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, meskipun level 1 tergolong kondisi aman, bukan berarti membuat pemerintah dan masyarakatnya menjadi lalai. Termasuk dalam kegiatan beribadah.
"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut, karena COVID-19 masih ada disekitar kita," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Ramaikan Media Sosial Dengan Memasang Twibbon Hari Batik Nasional 2021, Berikut 15 Link Downloadnya
Terkait level 1, Wiku menjelaskan bahwa pada prinsipnya level 1 dalam asesmen leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.
Saat ini dari hasil analisis pemerintah terhadap 26 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa - Bali, daerah yang telah memasuki level 1 adalah Kabupaten Lampung. Dan sejak tanggal 25 september 2021, kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar.
Mengenai kegiatan ibadah, Wiku menegaskan sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan 2 indikator penilaian tersebut, menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, 01 Oktober 2021 : Gopi, Uttaran, Terpaksa Menikahi Tuan Muda
Yaitu memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.