Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi.
Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.
Sementara Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.
Penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
"Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara," tutupnya.***