Baca Juga: Hanya Daftar Melalui HP, Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Simak Caranya
Penggeseran hari libur peringatan maulid Nabi Muhammad SAW ini tertuang dakan Surat Keputusan (SK).
Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenpanRB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama 3 menteri.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) bersama Menag, Menaker, dan MenpanRB No 624, 4, dan 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Kemenag RI Terbitkan Edaran Hari Besar Keagamaan
Peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2021 ini boleh dilaksanakan secara berkumpul dan mengundang banyak orang, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan meliputi 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.***