Peraturan Baru Pengguna Transportasi Darat Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR /Antigen

- 1 November 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi transportasi.
Ilustrasi transportasi. /Pixabay/Sopan-sopian

PRIANGANTIMURNEWS - Melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri ditengah pandemi Covid-19 kini wajib menunjukan kartu vaksin atau PCR/antigen

Peraturan baru berpergian menggunakan transportasi darat itu dibuat Kementeria Perhubungan Republik Indonesia temtang Pelaksanaan perjalanan dalam negeri.

Nantinya seluruh pengguna jalan yang melalukan perjalanan jauh untuk wilayah pulau Jawa dan Bali dengan jarak tertentu harus membawa kartu vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Kulit Buah Apel, Salah Satunya Atasi Bau Mulut

Hal ini disampaiakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  melalui Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Melalui SE tersebut untuk pelaksana perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi darat dan melakukan penyerbangan dengan jarak minimal 250 km dengan syarat," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021.

Lebih jelasnya kata Dirjen Perhubungan, waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 November 2021 : Mama Rosa Syok Setelah Tahu Sosok yang Sudah Menculiknya

"Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna motor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, ataupun penyebrangan," terang Budi.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x