Guru SMP Aniaya Murid hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara

- 13 November 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Tumisu/

PRIANGANTIMURNEWS- MM (13), seorang siswa di SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya gurunya sendiri. Penganiayaan dilakukan karena beberapa hal salah satunya siswa yang tidak bisa berbahasa Inggris.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna menyebut kasus itu bermula saat pelaku bertugas piket di sekolah mulai dari 4 September 2021. Pelaku saat itu sempat memukul korban mengenai area kepala.

"11 Oktober 2021 tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak satu kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban," kata Kombes Rishian, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Potret Sopir Vanessa Angel saat Ditahan di Polres Jombang, Tubagus Joddy Dikenakan Pasal Berlapis

Kemudian, korban mulai mengeluhkan rasa sakit mulai dari demam tinggi hingga korban dirujuk ke rumah sakit. Singkat cerita, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dan korban pun pada akhirnya tutup usia.

"Sudah kami laksanakan yaitu memeriksa saksi-saksi kemudian terduga pelaku dan hasil dari pada visum et repertum yang telah kami dapatkan," beber Rishian.

Karena memiliki bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan SK (33) yang merupakan guru korban sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus tersangka melakukan aksinya lantaran kesal terhadap korban.

Baca Juga: Nadiem Sebut Ada Pandemi Kekerasan Seksual di Tingkat Perguruan Tinggi

"Modus Operandi dari tersangka, pertama tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa foto copy modul bahasa Inggris yang merupakan mata pelajaran yang diajarkan tersangka," kata Rishian.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah