Tangkis Lonjakan Kasus, Liburan Natal dan Tahun Baru Pemerintah Naikan PPKM Level 3 dan Pembatasan Obwis

- 18 November 2021, 19:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @muhadjir_effendy

PRIANGANTIMURNEWS - Menangkis lonjakan kasus Covid-19 pemerintah akan naikan PPKM Level 3 pada Nataru.

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru pemerintah berencana menaikkan PPKM Level 3.

Namun pemerintah juga tidak akan membatasi mobilitas, hanya saja penyekatan akan diberlakukan.

Baca Juga: ART Alihkan Ilegal Aset Warisan Keluarga Nirina Zubir Melalui Notaris, Ini Cara Benar Mengalihkan Aset Tanah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa mobilitas akan diperketat.

Objek Wisata (Obwis) di setiap daerah akan dibatasi untuk menangkal lonjakan kasus kelaster, untuk pengaturannya akan dilakukan pihak terkait.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk juga ada yang perlu masih PCR. Kemudian vaksin, terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," jelas Muhadjir dikutip dari PMJ News pada Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: 5 Manajer Sepak Bola Saat Ini yang Belum Pernah Mengalami Pemecatan Sepanjang Karirnya

Muhadhir menambahkan, masyarakat dihimbau untuk tidak berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah