Hillary Brigitta Lasut Tarik Kembali Surat Permohonan Ajudannya ke TNI AD

- 6 Desember 2021, 22:41 WIB
Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut.
Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut. /Instagram @infokomando.official/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, di ruang kerjanya, Madispenad , Senin 6 Desember 2021, mengkonfirmasi pembatalan permohonan penugasan anggota TNI AD sebagai Ajudan pribadi oleh anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut yang sempat viral di media massa.

Ditegaskan Kadispenad, Saudari Hillary Brigitta Lasut sudah menarik dan membatalkan surat permohonannya melalui Surat Nomor : 125/S.E./DPR-RI/HBL/ XII/2021 tertanggal 3 Desember 2021 (surat terlampir), sekaligus meminta maaf kepada pihak TNI AD atas ketidaknyamanan ini.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Keluarkan Gumpalan Awan Panas, Satgas Bencana Berlarian

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut, angkat bicara terkait Surat Telegram permohonan ajudan pribadi dari prajurit TNI. Dirinya membenarkan adanya permohonan tersebut.

"Benar, saya menyurat ke KSAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai dengan Permen Nomor 85 Tahun 2014," kata Hillary dikutip lewat unggahan di Instagram miliknya.

Hillary mengaku, memilih pengawalan dari TNI lantaran dianggap memiliki fisik dan mental yang selalu siap dalam keadaan darurat. Selain itu, dirinya mengaku, lebih nyaman meminta bantuan TNI.

Baca Juga: Yusuf Kalla Kerahkan Hagglund PMI ke lokasi erupsi Gunung Semeru

"Saya terlalu sering merepotkan pak Kapolri kalau meminta dari kepolisian, terkait banyaknya kasus masyarakat kecil di Sulut yang saya kawal, saya merasa lebih nyaman kali ini meminta bantuan TNI," ungkapnya.

Sebagai perempuan yang belum menikah dan masih berusia 20-an, dirinya mengaku, tidak mudah berkecimpung di dunia politik yang dinamis dan tidak tertebak.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x