Beredar lagi, Hoax Mengatasnamakan KemenKominfo Tentang Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang Diblokir

- 15 Desember 2021, 14:55 WIB
Hoax, Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang Diblokir.
Hoax, Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang Diblokir. /Kemenkominfo/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Kominfo menemukan daftar hoax terkait surat edaran yang berkembang perihal daftar aplikasi ilegal yang diblokir.

Dalam surat tersebut terdapat 15 aplikasi yang diblokir mengatasnamakan kementerian Kominfo. Di dalam surat tersebut menjelaskan bahwa platform yang dimaksud akan segera ditutup karena terbukti melakukan scam.

Menurut surat edaran itu juga bahwa aplikasi yang dimaksud beroperasi di Emirates Dubai, Filipina, Cambodia, dan Myanmar. Di jelaskan juga bahwa Kominfo tidak mengakuinya sebagai akun resmi dan dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ucapkan Selamat Jalan untuk Laura Anna

15 aplikasi tersebut antara lain:

- YAGOAL (DX 8)

- BT

- W4S

- AFC

- SKIDN

- CRYPTO

- INDODAX INVESTASI

- PT EXNESS TRADING

- XM GLOBAL INVESTMENT

- PELUANG INVESTASI REKSADANA

- SCHNEIDER

- ICE IND

- BALL 360

- 365 BALL

- BBI FOOTBALL

Baca Juga: Profil dan Biodata Gan Gan Wigandi, Peserta Audisi X Factor Indonesia 2021, Asal Tasikmalaya

Faktanya Dedi Permadi selaku juru bicara kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi yang telah disebutkan dalam surat edaran yang berkembang tersebut.

Surat edaran tersebut sudah di konfirmasi oleh Juru kementerian Komunikasi Dedi Permadi dalam website resmi Kominfo 14 Desember 2021***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah