Aturan Karantina Terbaru Cegah Omicron, Ada Pengecualian untuk Kelompok Tertentu

- 22 Desember 2021, 16:42 WIB
Auran terbaru karantina omicron.
Auran terbaru karantina omicron. /freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah kembali membuat Aturan Karantina terbaru dalam pencegahan varian baru Omicron Rabu, 22 Desember 2021.

Aturan ini dilakukan guna memutus mata ratai dari penyebaran varian Omicron yang disinyalir lebih cepat penularannya. Maka perlu adanya aturan karantina untuk warga negara Indonesia dan Warga negara asing (WNA).

Dikutip dari antara.com aturan karantina terbaru cegah omicron ini diberlakukan terhadap dua WNI dan WNA dan kelompok tertentu. Aturan WNI dan WNA sebagi berkut:

Baca Juga: 7 Objek Wisata Pangandaran Terbaik yang Wajib Dikunjungi Liburan Akhir Pekan Ini

1. Menutup sementara masuknya WNA dari 11 Negara (Afrika Selatan,Botswana, Hong Kong,Angola, Zambia,Zimbabwe,Malawi,Mozambique,Namibia,Eswatini, Lesotho)

2. WNI dan WNA (tidak memiliki riwayat perjalan ke 11 negara tersebut dengan kasus omicron, atau mendapat izin khusus dari kementrian/Lembaga) harus menunjukan kartu sertifikat Vaksin COVID-19 dosis lengkap dan hasil RT-PCR.

3. WNI dan WNA (tidak memiliki riwat perjalanan 11 negara dengan kasus omicron, atau mendapat izin khusus dari kementrian/Lembaga) melakukan Tes RT-PCR saat tiba di Indonesia.

4. WNI menjalani karantina 10 hari dan tes ulang RT-PCR pada hari ke-9 karantina.

5. WNA (tidak memiliki riwayat perjalan ke 11 negara tersebut dengan kasus omicron, ataumendapat izin khusus dari kementrian/Lembaga) menjalani karantina 14 hari dan Tes ulang RT-PCR pada hari ke-13 karantina.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x