Kemnaker Minta Bank Himbara Blokir Penerima BSU 2021

- 1 Januari 2022, 07:53 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. /instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementrian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, meminta Bank Himbara memblokir rekening bantuan hibah.

"Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Sabtu 1 Januari 2022.

Putri menyebut, rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Baca Juga: Cara Mudah Download Video YouTube, Instagram dan Facebook

Penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri.

Baca Juga: Ada 4 Kasus Pencabulan Sepanjang Bulan Desember 2021 di Sukabumi Kota yang Ditangani Polisi

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri menyatakan bahwa pihaknya menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tahun 2021, Ada 737 Kasus di Kota Cirebon

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah