Ini Pasal yang Menjeat BS ke Penjara, Dapatkan Hukuman Berlapis

- 4 Januari 2022, 09:47 WIB
Detik-detik Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.
Detik-detik Habib Bahar ditahan di Polda Jabar. /Antara/


PRIANGANTIMURNEWS - Tak lama keluar dari penjara BS kembali dapat berlapis.

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin BS terancam hukuman yang akan mengancam penjara 5 tahun.

BS resmi ditetapkan tersangka setelah 11 jam dalam pemriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tidur Mematikan Lampu Baik untuk Kesehatan 

Polda Metro Jaya resmi menahan BS usainya statusnya berubah menjadi tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.

Tersangka BS mendapatkan hukuman berlapis dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 15 UU nomor 1 tahub 1946 tentang petaturan hukum pidana Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 54 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Selasa 4 Januari 2022, Taurus Harus Move On, Leo Perbaiki Hubunganmu dengannya

"Penahanan tentunya penyidik ​​memiliki alasan dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, di Mapolda Jabar Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Alasan berulang kali berulang kali tindakan pidana, dilakukan terhadap diri dan menghilangkan barang-barang," sambungnya. 

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x