PRIANGANTIMURNEWS - Tak lama keluar dari penjara BS kembali dapat berlapis.
Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin BS terancam hukuman yang akan mengancam penjara 5 tahun.
BS resmi ditetapkan tersangka setelah 11 jam dalam pemriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tidur Mematikan Lampu Baik untuk Kesehatan
Polda Metro Jaya resmi menahan BS usainya statusnya berubah menjadi tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.
Tersangka BS mendapatkan hukuman berlapis dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 15 UU nomor 1 tahub 1946 tentang petaturan hukum pidana Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 54 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, di Mapolda Jabar Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022.
"Alasan berulang kali berulang kali tindakan pidana, dilakukan terhadap diri dan menghilangkan barang-barang," sambungnya.