Cara Urus STNK yang Rusak atau Hilang ke SAMSAT Terdekat, Dijamin Proses Cepat

- 6 Januari 2022, 20:56 WIB
  Ikustrasi STNK
Ikustrasi STNK /Instagram @polantasindonesia/

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen wajib bagi para pengendara motor maupun mobil.

 
STNK menjadi barang yang sangat berguna untuk menunjukan kepemilikan kendaraan dan juga taat atau tidaknya membayar pajak kendaraan serta terdaftar.
 
Namun, terkadang STNK bisa rusak atau hilang. Biasanya rusak karena sering terkena air sehingga tulisannya tidak terlihat jelas bahkan sobek atau hilang karena jatuh hingga mengalami pencurian.
 
 
Sering adanya kasus STNK rusak atau hilang, pemerintah dalam hal ini Kominfo RI menginformasikan terkait pengurusan STNK yang mengalami kerusakan atau hilang.
 
Perlu diketahui jika kedapatan kendaraan tanpa STNK akan menimbulkan dugaan barang curian dan dapat terkena tilang saat razia dsri kepolisian. Kemudian jika kendaraan ingin dijual akan mengalami kesulitan.
 
Dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara urus STNK rusak atau hilang ke kantor SAMSAT terdekat.
 
1. Siapkan dokumen penting.
  • Surat kehilangan dari kepolisian,
  • KTP asli atau foto copy,
  • Foto copy STNK yang hilang jika ada,
  • BPKB asli atau foto copy yang sudah terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas.

Baca Juga: Film Cinta Pertama Kedua dan Ketiga Sudah Rilis di Bioskop, Berikut Sinopsis Hingga Daftar Nama Para Pemainnya

2. Bawa kendaraan ke SAMSAT terdekat.
 
Disana akan dilakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan.
 
3. Mengisi formulir pendaftaran.
 
Isi dengan benar, lalu serahkan ke loket STNK hilang dan sertakan berkas administrasi pada poin 1.
 
 
4. Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT).
 
Surat tersebut dilampirkan bersama hasil cek fisik kendaraan.
 
5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Nama Balik).
 
Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket.
 
6. Lakukan pembayaran.
 
Bayar pajak kendaraan jika ada tunggakan pajak kendaraan. Kemudian bayar pembuatan STNK baru.
 
  • Rp50.000 untuk roda dua, roda tiga, atau angkutan umum,
  • Rp75.000 untuk roda empat atau lebih,
  • Rp0 untuk pengesahan STNK.
7. Terima STNK baru.
 
Proses selesai.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kominfo Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x