PRIANGANTIMURNEWS – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh orang yang memiliki kendaraan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti bahwa kendaran yang kita miliki dan gunakan sehari-hari telah resmi terdaftar di dinas perhubungan dan kepolisian.
Sehingga, STNK ini dijadikan dokumen yang sangat penting untuk dibwa kemanapun dan kapanpun kendaraan diabwa.
Baca Juga: Penyebab Terserang Penyakit Stroke, Merokok Menjadi Salah Satu Penyebab Utama
Namun, bagaimana jika STNK hilang atau rusak? Bila kendaraan tidak memiliki STNK, maka nanti kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian atau kena tilang saat razia.
Selain itu, jika kendaraaan tidak memiliki STNK maka akan menjadi hal yang sulit saat kendaraaan akan diperjualbelikan.
Lantas, bagaimana caranya untuk urus STNK yang hilang atau rusak?
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Memiliki Efek Samping Pembekuan Darah, Berikut Penjelasannya
Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah urus STNK yang hilang dan rusak, dan hanya menggunakan 7 langkah, yaitu: