PRIANGANTIMURNEWS- Mobil atau motor yang sudah dijual, kamu harus secepatnya memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya supaya kamu tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Untuk memblokir STNK tersebut kamu bisa mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Namun kini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.
Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Baca Juga: Komunitas Republik Aer Tasikmalaya Aksi Bentangkan Sepanduk di Sungai Ciwulan
Dikutip Priangantimurnews dari unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta berikut langkah-langkahnya:
Pertama-tama, buka https://pajakonline.jakarta.go.id. lalu harus registrasi dulu menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha). Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.
Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.