PRIANGANTIMURNEWS- Puluhan unit alat penangkap baby lobster milik oknum nelayan di Pangandaran diamankan petugas gabungan yakni TNI Angkatan Laut dan Polisi Perairan Polres Ciamis bekerjasama dengan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), DKPKP dan PSDKP, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Satgas Jaga Lembur Pangandaran.
Diduga rencana operasi tersebut bocor, sehingga petugas tidak berhasil menangkap pelaku penangkap baby lobster yang dilarang oleh pemerintah. Hanya saja petugas berhasil mengamankan puluhan alat tangkap baby lobster yang saat ini diamankan di Makopolair Polrres Ciamis untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Pos TNI Angkatan Laut Pangandaran Kapten Laut Toto Sukarto mengatakan, penertiban pengelolaan sumber daya ikan di perairan Pangandaran sudah dilakukan sejak Sabtu, 20 Maret 2021 malam hari hingga Minggi 21 maret 2021 pagi.
Kata Toto, penertiban tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Pangandaran nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Losbter (BBL) di wilayah perairan daerah Kabupaten Pangandaran.
"Usai melaksanakan apel, kami langsung bergerak melakukan penertiban alat tangkap benih bening lobster yang berada di perairan pantai timur dan perairan pantai barat Pangandaran," kata Toto, Minggu, 21 Maret 2021.
Menurut Toto, pelaksanaan penertiban ini diduga sudah bocor. Pasalnya kata dia, mendadak pelaku atau pemilik alat tangkap tidak ada yang pergi melaut. "Kami hanya menemukan alat tangkap yang di tinggal di atas perahu masing-masing," ungkap Toto.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pria Injak Kucing Hingga Mati dengan Alasan Kesal Hingga Akan Pecat Satpam