Menkeu Sri Mulyani Sebut Pengemplank Pajak Bakal jadi Buronan Internasional

- 20 November 2021, 17:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu/

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati mengingatkan para pengemplang pajak untuk mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang akan berlangsung pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Menurutnya, para pengemplang pajak tak akan lagi punya tempat untuk bersembunyi karena akan menjadi "buronan" internasional.

"Saya berharap PPS ini digunakan, karena ini kesempatan," kata Sri Mulyani salam sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Bakamla RI dan Turkish Coast Guard Sepakati Kerja Sama di Bidang Keamanan Maritim

Menurutnya, para pengemplang pajak saat ini tidak akan bisa berkutik karena mereka akan menjadi "buronan internasional". Ini lantaran sudah ada kerja sama antar-negara untuk saling membantu mengejar para wajib pajak yang tak patuh.

Pemerintah, Sri Mulyani menjelaskan, dapat meminta negara lain untuk menagih pajak pada wajib pajak Indonesia yang bersembunyi di negara tersebut.

Sebaliknya, negara lain pun dapat meminta Indonesia menagihkan pajak warganya jika berada di Indonesia.

Baca Juga: Buruh Tuntut UMP Naik 10 Persen, Wagub DKI: Berat, Nanti Malah jadi PHK

"Banyak negara sekarang kerja sama untuk sama-sama menghilangkan tax avoiden. Jadi ada penagihan pajak secara global," katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indozone.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x