Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.
"Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," tegasnya.
Baca Juga: Bek Real Madrid Carvajal Positif COVID-19 di Arab Saudi
Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Pola penyidik secepatnya kita akan laksanakan," pungkasnya Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.***