Kemenag Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp39,8 Juta, Berikut Rangkaiannya

- 14 April 2022, 13:36 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan biaya pejalanan haji rahun 2022.
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan biaya pejalanan haji rahun 2022. /Instagram @gusyaqut


PRIANGANTIMURNEWS - Berikut ini hasil rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kemenag RI mengenai biaya haji tahun 2022 atau 1443 H.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat mengenai biaya haji pada tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan mengenai biaya perjalanan haji (Bipih) tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Baca Juga: Heboh, Korban Begal di Lombok Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan juga biaya visa.

Untuk biaya perjemaah, Menag sepakat biayanya senilai Rp808.618,80.

"Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah," Dikutip Priangantimur.com dari akun instagram kemenag_ri.

Baca Juga: Empat Klub yang Sering Dikalahkan Inter Milan

Komisi VIII dan Menag juga telah sepakat mengenai besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah sebesar Rp81.747.844.

" Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah, " kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun menjelaskan, mengenai BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Baca Juga: Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 2022 atau 1443 H yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," Tutur Yandri.

Sampai saat ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Tiga Bek Terbaik Dunia yang Pernah Bergabung dengan Real Madrid, Yuks Simak !

Kementerian Agama pun sudah memastikan, mengenai calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di tahun 2020 akan mendapatkan kesempatan agar dapat berangkat tahun ini.

Semoga pemberangkatan haji tahun ini dapat berjalan lancar, dan tidak ada kendala lagi. ***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah