Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

- 14 April 2022, 13:11 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang  menjelaskan untuk mengawal  pembayaran THR buka layanan posko pengaduan THR berbasis web
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan untuk mengawal pembayaran THR buka layanan posko pengaduan THR berbasis web /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Tahun 2022. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR.

Pengawalan aplikasi pengaduan THR keagamaan tahun 2022 untuk pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyebut, layanan posko pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan yang dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

Baca Juga: Tiga Bek Terbaik Dunia yang Pernah Bergabung dengan Real Madrid, Yuks Simak !

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Haiyani Rumondang dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Kamis 14 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Epispde 4, Tayang Jumat 15 April 2022

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," kata, Haiyani.

Haiyani menjelaskan, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x