PRIANGANTIMURNEWS- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementrian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, meminta Bank Himbara memblokir rekening bantuan hibah.
"Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker Sabtu 1 Januari 2022.
Putri menyebut, rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Baca Juga: Cara Mudah Download Video YouTube, Instagram dan Facebook
Penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri.
Baca Juga: Ada 4 Kasus Pencabulan Sepanjang Bulan Desember 2021 di Sukabumi Kota yang Ditangani Polisi
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri menyatakan bahwa pihaknya menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.