Kemnaker Minta Bank Himbara Blokir Penerima BSU 2021

- 1 Januari 2022, 07:53 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. /instagram @kemnaker/

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Tahun 2021, Ada 737 Kasus di Kota Cirebon

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah