Pemberian THR Kemnaker Imbau Perusahaan Taati 2 Hal, dan Ini Aduannya

- 12 April 2022, 19:05 WIB
Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker RI Anwar Sanusi. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada para pengusaha atau pemberi kerja. Pertama melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

"Setiap perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram kemenaker Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Aneka Resep Menu untuk Buka Puasa: Enak dan Simpel, Begini Cara Buatnya

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini di pasar,.

"THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar Sanusi

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Baca Juga: Yuk Kenali, 9 Manfaat Laporan Keuangan untuk Kemajuan Bisnis

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x