Kemnaker RI Akhirnya Mencabut Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya!

- 2 Maret 2022, 18:01 WIB
Menaker mencabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun
Menaker mencabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengungkapkan kebijakan untuk penciaran JHT (Jaminan Hari Tua) pada usia 56 tahun.

Kemnaker RI memutuskan pencairan JHT di usia 56 tahun pada beberapa bulan yang lalu.

Hal ini menjadi polemik di masyarakat terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tidak diterima oleh masyarakat khususnya para pekerja.

Baca Juga: Tumbangkan Persija 2-0, Persib Bandug Melenggang ke Posisi 2 Klasemen Sementara di Bawah Bali United

Kemnaker melalui Menaker, Ida Fauziyah akhirnya mengabulkan permintaan masyarakat perihal JHT ini.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait polenik masyarakat tentang penolakan pencairan pada usia 56 tahun ini sedang mengalami proses revisi.

Prose revisi aturan pencairan JHT ini adalah Permenaker No 2 Tahun 2022.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, InsyaAllah segera selesai," ucap Menaker Ida, sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @infojawabarat.

Baca Juga: Biodata Lengkap Devano Danendra, Pemeran Reyhan di Series My Nerd Girl, Dari Umur Hingga Pacar

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x