Partai Gerindra Tolak Permenaker Pencairan JHT, Desak Menaker untuk Mencabut

- 15 Februari 2022, 19:04 WIB
Menaker resmikan Permenaker tahun 2021.
Menaker resmikan Permenaker tahun 2021. /Instagram @kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Partai Gerindra menolak Permenaker Nomor2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada umur 56 tahun.

Karena itu Gerindra mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Menurut Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK, serta akan memulai dengan profesi barunya. Uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.

Baca Juga: Ralf Rangnick Menjelaskan Alasan di Balik Perjuangan Harry Maguire di Manchester United

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” ujar Muzani dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 15 Februari 2022.

Selama pandemi Covid-19, kata Muzani, jutaan orang kehilangan pekerjaan, bahkan kesulitan mencari pekerjaan kembali. Umumnya dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk mencoba dunia usaha kecil, seperti UMKM.

“Saat pandemi, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. PHK menjadi pilihan terakhir para pengusaha. Ketika akan mencari pekerjaan kembali, sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat lebih fresh dan upah minim,” ujarnya.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Resmi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menuturkan, dana JHT menjadi penting untuk dicairkan dan digunakan untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Karena itu, Permenaker No 2/2022 tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

“Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi, misalnya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x