Padahal selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.
“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," katanya.
Ketua Komisi V DPRD Jabar ini menuturkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan sektor industri dan manufaktur terbesar di Indonesia. Hal ini pun, akan sangat memengaruhi para pekerja di Jawa Barat.
Haris menjelaskan, Partai Gerindra mendapat aspirasi dari serikat pekerja yang menyatakan bahwa kini pekerja kian menderita dengan peraturan tersebut. Sejumlah serikat pekerja bahkan berencana membuat aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya menolak peraturan ini. (Mochamad Iqbal Maulud).***