JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty Meminta Kaji Ulang atau Cabut Aturan Tersebut

- 13 Februari 2022, 15:28 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani  minta Permenaker No 2 tahun 2002  dicabut atau dikaji ulang
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani minta Permenaker No 2 tahun 2002 dicabut atau dikaji ulang /jabarprov.go.id/

PRIANGANTIMURNNEWS - Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dibayarkan jika pekerja telah berusia 56 tahun. '

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Persyaratan klaim jaminan hari tua tersebut menuai reaksi. Bahkan petisi penolakan dari kalangan pekerja.

Baca Juga: Waspada, Ini Dampak Stres di Tempat Kerja Bagi Kesehatan Tubuh

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Sabtu 12 Februari 2022.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab 1443 H, Dilaksanakan Pada 14, 15, 16 Februari 2022

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x