Partai Gerindra Tolak Permenaker Pencairan JHT, Desak Menaker untuk Mencabut

- 15 Februari 2022, 19:04 WIB
Menaker resmikan Permenaker tahun 2021.
Menaker resmikan Permenaker tahun 2021. /Instagram @kemnaker/

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jabar, Abdul Haris Bobihoe, ada pasal di Permenaker No 2/2022 yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: PSG vs Real Madrid: Prediksi Susunan Pemain, Waktu Kick-Off, Stasiun Tv dan Link Streaming

"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami minta peraturan itu dicabut," katanya.

Haris mengatakan, peraturan ini akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.

Apalagi dengan UU Cipta Kerja yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri.

Sebelumnya dalam peraturan lama, kata Haris, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja.

Baca Juga: KLIK DISINI, Ini Cara Download Video TikTok MP4 Kualitas Terbaik dengan Savefrom.net

Sedangkan dengan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun. Namun hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.

"Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," katanya.

Di masa pandemi dan situasi ekonomi yang belum membaik, katanya, penerbitan Permenaker ini malah memperumit permasalahan dalam negeri dan lebih membebani para pekerja.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah