Batal Dihukum Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Resmi Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 17:21 WIB
Harry pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung.
Harry pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung. / Editornews Pikiran Pakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Herry Wirawan, sang predator pemerkosa 13 santriwati akhirnya telah dijatuhi hukuman yang setimpal.

Dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Harry Wirawan.

Sebelumnya, Herry Wirawan akan menjatuhkan hukuman mati, namun karena pertimbangan dan lain sebagainya, hukuman tersebut dibatalkan.

Baca Juga: PSG vs Real Madrid: Prediksi Susunan Pemain, Waktu Kick-Off, Stasiun Tv dan Link Streaming

“Menjatuhkan pidana kepada korban oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022, dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News.

Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan yang menganggap kesalahan yang dijatuhkan pada hukuman seumur hidup. Menetapkan tetap ditahan," lanjut Yohanes.

Baca Juga: Game Free Fire Tdak Tersedia di India Setelah Larangan Aplikasi China

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.

Halaman:

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x