PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah berdialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh.
Dialog dilakukan bahas terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada saat dialog pun dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.
Kami mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini."Ida dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kenaker Jumat 18 Februari 2022.
Menaker juga menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Lagi-Lagi Clean Sheet, Teja Paku Alam Jadi Pahlawan Kemenangan PERSIB Atas Persipura Jayapura
Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.