Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama dan Dipermudah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi

- 2 Maret 2022, 17:22 WIB
 Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Instagram @kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenakerjaan kini sedang merivisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Karena itu bila ada tenaga kerja yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan aturan lama.

Revisi itu dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Naura Ayu, Pemeran Fara di Series My Nerd Girl, Umur, Pekerjaan Hingga IG

Dikuti priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Menteri Kenagakerha Ida Fauziyah mengatakan pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama bahkan dipermudah. "Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Dijelaskan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker.

Baca Juga: Ini Respon Kapten Real Madrid Marcelo tentang Kepindahan Kylian Mbappe!

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah