Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

- 14 April 2022, 13:11 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang  menjelaskan untuk mengawal  pembayaran THR buka layanan posko pengaduan THR berbasis web
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan untuk mengawal pembayaran THR buka layanan posko pengaduan THR berbasis web /Instagram @kemnaker/

"Pengawalan THR sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Update Transfer Terlengkap Liga 1 2022: Kiouw Resmi ke Arema FC, Samsul Malah ke Solo

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," katanya.

Adanya layanan/kanal ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah