Heboh, Korban Begal di Lombok Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

- 14 April 2022, 13:25 WIB
  Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal.
 Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal. /Tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

PRIANGANTIMURNEWS - Baru-baru ini masyarakat kembali digemparkan kasus seorang warga menjadi tersangka, setelah membunuh begal tersebut.

Kali ini, peristiwa itu menimpa Amaq Santi, warga Lombok Tengah. Ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh dua begal yang hendak mencelakakan dirinya.

Dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram majeliskopi08, kasus tersebut bermula ditemukannya dua mayat pemuda di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Empat Klub yang Sering Dikalahkan Inter Milan

"Mayat inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka yang ditemukan itu merupakan terduga pelaku begal," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Dua begal yang menjadi korban, bersama dua temannya kemudian menjadi saksi, hendak membegal dua orang pengendara sepeda motor, yaitu Amaq Santi dan temannya.

Amaq melakukan perlawanan dan akhirnya dua begal itu meninggal dunia, karena terluka parah akibat senjata tajam, sementara dua begal lainnya kabur.

Baca Juga: Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

Tak berselang lama Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor diduga milik korban serta sabit dan pisau.

Dalam kasus tersebut, Polres Lombok Tengah malah menjadikan Amaq sebagai tersangka. Karena dinilai menghilangkan nyawa orang lain, dan terancam 7-15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram Majeliskopi08


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x