"Korban (Amaq) dikenakan pasal 338 KUHP hilangkan nyawa seseorang melanggar hukum," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana.
Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Epispde 4, Tayang Jumat 15 April 2022
"Maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.
Dua teman pelaku begal yang sebelumnya jadi saksi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Pihaknya berdalih kebenaran kasus ini hanya bisa ditentukan di pengadilan. Apakah Amaq melakukan pembunuhan atau pembelaan diri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 tentang overmacht atau force majeure. Tergantung di persidangan nantinya," katanya. ***