PRIANGANTIMURNEWS- Setelah 14 hari menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kabar baik bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @jokowi Sabtu 15 April 2022.
Menurutnya, Tunjangan Hari Raya Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain itu tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Dikabarkan Hamil Lagi, Benarkah, Ini Faktanya
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional."ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD
Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya kepada para PNS. THR PNS diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri.
Teknis pencairan THR PNS berkaca tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama H-10 hingga H-5 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Tips Memilih Kurma Yang Aman Bagi Pengidap Diabetes
Kepastian soal pencairan THR memang dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS disaat memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat lebaran Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS sudah tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.
Keberuntungan bagi ASN selain uang tunjangan THR, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
Sedangkan besaran gaji pokok PNS di sesuaikan dengan jenis golongannya. Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut Rinciannya:
Golongan Ia Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Golongan 1b Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Golongan 1c Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Golongan 1d Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
Golongan lla Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
Golongan llb Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
Golongan llc Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
Golongan lld Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
Golongan llla Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Golongan lllb Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Golongan lllc Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Golongan llld Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
Golongan lVa Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Golongan lVb Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Golongan lVc Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Golongan lVd Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Golongan lVe Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Tunjangan Melekat
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.
Baca Juga: Begal Payudara di Bali Ditangkap dan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polisi
Besaran Gaji ke-13 PNS
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca Juga: Tips Memilih Kurma Yang Aman Bagi Pengidap Diabetes
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.***