Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Polisi Minta Kasus ini Dihentkan

- 16 April 2022, 12:48 WIB
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan /instagram @infomedia/

PRIANGANTIMURNEWS- Viral kasus korban begal yang menjadi pelaku kejahatan akibat membela diri saat di begal yang terjadi di Lombok.

Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar kasus yang menimpa AS ini dihentikan dan tidak dilanjutkan.

Baca Juga: AKHIR KASUS SUBANG: Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak akan Menyerahkan Diri, Benarkah?

Dilansir Priangantimurnews.com dari Humas Kabaharkam Polri Kasus Korban Begal jadi tersangka Disebabkan akan berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid Vs Espanyol, Pratinjau dan Head to Head La Liga 2021-22

Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan saat ini.***

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Humas Kabaharkam Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x