Pemerintah Tetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas

- 16 April 2022, 19:40 WIB
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13. /Kemenkeu RI/

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melengkapi pernyataan Menkeu dan Menpan RB terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah.

Baca Juga: Do'a Harian Sore Ini Sabtu, 16 April 2022: Jadi Pemanis Segala Amal

“Pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Di awal pandemi tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x