Pemerintah Tetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas

- 16 April 2022, 19:40 WIB
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13. /Kemenkeu RI/

Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN.

Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji 13 pada waktu itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pada tahun 2022, fokus PEN adalah pada kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, dan penguatan pemulihan ekonomi khususnya bagi UMKM.

Manfaat APBN dirasakan oleh perekonomian yang berhasil tumbuh positif sebesar 3,69% (yoy) serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang turun mendekati level prapandemi di tahun 2021. APBN ke depannya akan terus menjadi peredam gejolak (shock absorber) dalam perekonomian.

Pemerintah juga akan terus mengantisipasi berbagai risiko yang ada di perekonomian termasuk harga komoditas global yang memiliki efek rambatan terhadap harga-harga di dalam negeri dan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan dengan berbagai kebijakan stabilisasi harga sebagaimana tercermin dari anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2021 sebesar Rp242,09 T dan Rp47,9 T.

Di tahun 2022, Pemerintah melanjutkan alokasi anggaran subsidi sebesar Rp207 T disertai dengan penyaluran berbagai perlindungan sosial yang tetap tinggi sebesar Rp431,5 T.

Selain itu, Pemerintah juga menambah bantalan perlindungan sosial menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai Pangan atau yang dikenal dengan BLT Minyak Goreng untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dan 2,5 juta pedagang kaki lima di tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x