PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah gencarnya pemerintah Indonesia percepatan Vaksinasi Covid-19 mencegah penyebaran Corona.
Setiap orang yang telah divaksin berhak mendapatkan sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang bisa diakses di aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi memungkinkan mereka yang telah divaksin bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap protokol kesehatan guna menghindari paparan Covid-19.
Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap akan melakukan bepergian luar daerah.
Baca Juga: Lirik Lagu Bersyukur Memilikimu Isqia Hijri Feat Tri Suaka
Dengan menginputkan data pribadi berupa nomor induk kependudukan (NIK), yang sebelumnya sudah terdata di aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, baru-baru ini merilis laporan terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia di 200 negara selama tahun 2021.
Salah satu bagian dari laporan itu Indonesia ikut dibahas, Amerika Serikat menyebutkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk melacak penyebaran Covid-19 telah melanggar HAM.