“Per-bulan Februari 2018 dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi kewenangan BPKH,” tegasnya.
“Sejak itu, Kementerian Agama tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” kata Oman Fathurahman.***