Kemenag Terbitkan Izin Operasional 26 Lembaga Pendidikan Keagamaan Berbasis Pesantren

- 20 April 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi pesantren kilat.
Ilustrasi pesantren kilat. /

PRIANGANTIMURNEWS- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren.

Jumlah tersebut terdiri atas 14 Ma'had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan tiga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang izinnya diterbitkan.

Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan Periode Pakta Integritas I tahun 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal.

Baca Juga: Update Daftar Harga Pasaran Pemain Arema FC Menurut Transfermarkt: Evan Dimas Masih yang Termahal

Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Direktur Paska UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, menghadirkan pengalaman hadir dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan administrasi yang berlaku.

Dhani mengemukakan, Kemenag sedang melakukan pemantauan, salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren.

“Pengakuan negara terhadap layanan pendidikan formal pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin saja, namun juga dalam memberikan kesejahteraan,” tegas Dhani, di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x