Kemenag Terbitkan Izin Operasional 26 Lembaga Pendidikan Keagamaan Berbasis Pesantren

- 20 April 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi pesantren kilat.
Ilustrasi pesantren kilat. /

Baca Juga: Doa yang Dibaca pada Malam Lailatul Qadar

Dhani menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Semua sama-sama diatur melalui UU, terutama berkenaan dengan fasilitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan oleh negara.

Tampak hadir hadir di SK Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly (PDMA), Direktur PD Pontren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta SK izin PDMA.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor B-1220/DJ.I/Dt.IV/HM.01/04/2021, berikut daftar nama lembaga yang mendapat SK Izin Operasional:

Baca Juga: Inilah Kronologi Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng

Pendidikan Diniyah Formal :

1. Pondok Pesantren Miftahul Hasanah Al-Musri. Jl. Warung Awi Kp. Perelas RT.01/11, Bongas Cililin Kab Bandung Barat Jawa Barat

2. Pondok Pesantren Modern AlJunaidiyah Biru. Jl. Jendral Sudirman, 5-7 Biru, Tanete Riattang Kab Bone Sulawesi Selatan

3. Pondok Pesantren Salafiyyah Daarul Muttaqiin. RT 10 RW 02 Krajan Bantur Kab Malang Jawa Timur

Satuan Pendidikan Muadalah :

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah