PRIANGANTIMURNEWS- Tradisi mudik Lebaran 2022 sudah menjadikan kewajiban bagi sebagian masyarakat Indonesia apalagi pemerintah sudah melonggarkannya.
Mudik Lebaran 2022 kali ini pemerintah sudah mempersilahkan untuk bisa pulang ke kampung halaman masing-masing tetapi dengan syarat dan aturan yang harus dipatuhi.
Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 terbaru bagi para calon pemudik yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Bumi 2022, Selamat Hari Bumi untuk Semua Manusia di Dunia
Pemberitahuan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dan ditujukan guna menekan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran 2022.
PPDN diwajibkan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Kasus Subang Eksklusif: Mencengangkan! Beginilah Alasan Pak Yosep Bicara Pada Media Akhir-Akhir In
Adapun 5 syarat yang harus diketahui oleh para pemudik lebaran tahun 2022 sebagai berikut: