5 Hal tentang aturan protokol kesehatan COVID-19 di Malaysia bulan depan

- 28 April 2022, 20:45 WIB
Aturan protokol kesehatan COVID-19 di Malaysia
Aturan protokol kesehatan COVID-19 di Malaysia /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah dua tahun hidup dengan prosedur operasi standar (SOP) COVID-19 sebagai bagian dari hidup normal baru , Malaysia telah memutuskan untuk melonggarkan beberapa protokol ini mulai bulan depan per tanggal 1 Mei 2022.


Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin pada hari Rabu 27 April 2022, dia mengatakan karena kasus COVID-19 dan penerimaan rumah sakit terus menurun dalam beberapa minggu terakhir.

" Bagaimanapun, memperingatkan bahwa Malaysia masih belum pada tempat untuk menyatakan pandemi telah berakhir dan masih perlu berhati-hati, ujar Kahiry.

Baca Juga: Peter Kenyon Mengubah Manchester United Membangun Fondasi Chelsea

Inilah beberapa aturan yang harus ketahui tentang pelonggaran protokol COVID-19 di Malaysia:

1. Mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib
Masker masih harus digunakan saat berada di luar ruangan meskipun penggunaannya sudak agak di longgarkan , terutama di tempat-tempat ramai seperti bazar Ramadhan, stadion, dan pasar malam.

Individu berisiko tinggi seperti orang tua juga dianjurkan untuk menggunakan masker di luar ruangan. Masker juga masih wajib di dalam ruangan seperti di pusat perbelanjaan dan lift.

Baca Juga: Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

Masker juga harus dikenakan saat menggunakan transportasi umum dan layanan e-hailing. Mereka dapat dihapus di dalam ruangan dalam situasi tertentu seperti saat makan, memberikan pidato atau tampil di atas panggung.

2. Persyaratan Jaga Jarak telah dihapus
Sosial distancingTidak lagi diwajibkan, tetapi dianjurkan terutama saat tidak memakai masker. Ini berarti bahwa bangunan sekarang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.

3. Tidak ada lagi tes antigen atau PCR Wisata terutama untuk yang divaksinasi lengkap
Tes COVID-19 pra-keberangkatan dan saat kedatangan untuk Wisata yang memasuki negara itu akan dibatalkan bagi mereka yang divaksinasi lengkap.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Anindya Bakrie Kakak Ipar Nia Ramadhani

Mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan, serta pelancong berusia 12 tahun ke bawah, juga dibebaskan dari tes ini.

Namun, mereka yang hanya divaksinasi sebagian atau tidak divaksinasi harus mengikuti tes RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan dan tes RTK-Ag yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Mereka juga harus dikarantina selama lima hari.

4. Check-in melalui Aplikasi tidak diperlukan
Tidak perlu lagi check-in melalui aplikasi. Masuk ke tempat juga diizinkan terlepas dari status vaksinasi, kecuali bagi mereka yang positif COVID-19 dan di bawah Perintah Pengawasan Rumah (Home Surveillance Order/HSO).

Namun, aplikasi seluler tetap penting untuk pelaporan hasil swauji COVID-19 dan penegakan HSO. Kemenkes juga menghimbau kepada semua pihak untuk mengaktifkan fitur MySJ Trace di aplikasi agar dapat dilakukan contract tracing.

5. Boleh Melakukan open house Hari Raya Idul fitri
Open house baik indoor maupun outdoor diperbolehkan. Masker wajib untuk acara di dalam ruangan dan dianjurkan untuk yang diadakan di luar ruangan.

Orang-orang yang dinyatakan positif COVID-19 tidak diperbolehkan menghadiri perayaan ini sementara mereka yang memiliki gejala tidak dianjurkan untuk hadir. ***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah