Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol, Terancam Penjara 10 Tahun

- 27 Mei 2022, 20:45 WIB
11 karyawan Pinjol yang kraf mengancam nasabah akhirnya ditangkap polisi.
11 karyawan Pinjol yang kraf mengancam nasabah akhirnya ditangkap polisi. /Instagram @trending.satu

"Penangkapan belasan karyawan pinjol ilegal ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima pada bulan Januari hingga Maret 2022."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @trending.satu Jumat 27 Mei 2022.

Sebelas tersangka yang ditangkap itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Diantaranya di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Baca Juga: Niat Memamerkan Pratama Arhan Dipanggil oleh TIMNAS Indonesia, Tokyo Verdy Malah Dikritik Netizen

Berani berbuat berani tanggungjawab, maka atas perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46.

Ke 11 tersangka juga di jerat penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebesar Rp10 miliar. Wow apa anda masih mau bermain main dengan sikap arogansi? Siapa yang bertanggungjawab?.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @trending_satu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x