PRIANGANTIMURNEWS- Banyak masyarakat yang tercekik akibat praktek pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kini semarak di jagat Maya dan juga dunia nyata khususnya di ibukota Jakarta.
Tidak sedikit masyarakat yang terhimpit masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, puntang panting mencari peluang hingga tergiur untuk mengajukan pinjaman online.
Setelah mereka mengajukan pinjaman online hingga mendapatkan sesuai dengan yang di inginkan. Namun setelah menerima pinjaman kebanyakan di akhir pembayaran terkendala dengan pembayaran.
Tak jarang setelah mendapat kendala telat pembayaran mendapat perlakuan baik dari penagih. Bahkan dari si penagih memperlakukan nasabanhnya secara tidak hormat dan sering menyerang kehormatan sang nasabah.
Bahkan berdasarkan temuan di lapangan si penagih menyerang kehormatan nasabah dengan kata kata tidak pantas. Yang paling memalukan sampai meneror sodara, teman, bermain juga teman bekerja melalui no telepon mau pun WhastApp.
Dengan sikap sipenagih yang arogansi dan tidak beretika masyarakat terutama yang terjerat praktik pinjaman online sudah sangat dirugikan dan diresahkan.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE: Diduga Pelakunya Bukan Orang Lain
Hal itu terbukti dengan tindakan tegas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih para peminjam.