"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya.
Dikatakanya, penerapan pelat nomor berwarna dasar putih tersebut bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.***