TNKB Baru Berlaku Juni 2022

- 1 Juni 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi nomor kendaraan
Ilustrasi nomor kendaraan /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

PRIANGANTIMURNEWS- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin mengatakan material TNKB berwarna dasar putih sudah selesai dan masih dalam proses produksi, rencananya mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," katanya dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Linting Daun' Sound yang Viral di TokTok : Overdosis Rumah Sakit Nyawa Pun Melayang

Menurutnya, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Sebab pada awal pelaksanaanya, kendaraan yang prioritas mendapatkan pelat nomor warna putih adalah kendaraan baru dan kendaraan dengan habis masa berlaku lima tahunan.

Dirinya menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.

"Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.

Dirinya menyebutkan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh polda akan dilaksanakan pada awal Juni, sehingga penggunaan pelat tersebut bisa berjalan mulai pertengahan Juni.

Baca Juga: Italia vs Argentina: Preview, Prediksi, Link Live Streaming, Berita Tim, Finalissima 2022, UEFA TV

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x