Marak Judi Online, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Tegaskan Haram Hukumnya

- 10 Juni 2022, 09:21 WIB
MUI tegaskan bahwa hukum judi online haram.
MUI tegaskan bahwa hukum judi online haram. /Instagram/@muipusat/

PRIANGANTIMURNEWS- Perkembangan teknologi saat ini terus berkembang pesat, memudahkan aktivitas kesehatan manusia di zaman serba digital atau online.

Siapa saja bisa mengaksesnya dengan mudah, mulai dari anak-anak hingga dewasa pria maupun wanita sudah terbiasa dengan dunia digital alias online.

Dunia digital atau online saat ini aksesnya sangat mudah hanya cukup memakai HP, bisa mengakses informasi dimana dan kapan saja.

Baca Juga: Pasutri Tertipu Hanya 1 Klik Uang Milyaran Rupiah Hilang

Dunia digital atau online memiliki dampak positif dan juga dampak negatif, tergantung yang menggunakannya. 

Salah satunya praktek judi online, yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di Indonesia. 

Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @muipusat, Jumat 10 Juni 2022. 

Baca Juga: Masyarakat Di Minta Jauhi Pesisir, BMKG Memprediksi Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter

Praktek judi online kini hanya cukup dengan bermodalkan HP dan sepeser uang ribuan rupiah.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x