Sudah banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini, namun tak jarang diantara mereka ada yang rugi.
Terlebih semua hartanya digunakan untuk bermain judi online, sehingga menimbulkan kerugian bahkan stres.
Baca Juga: Irfan Hakim Bersama Tim Dilarikan Ke RS Karna Kepedasan, Lakukan Ini Jika Kalian Alami Hal Serupa!
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tentang keharaman hukum judi, baik dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).
"Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram," tegasnya.
Dia menegaskan kembali status keharaman judi, tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Jumat 10 Juni 2022 Membahas Kehidupan,Percintaan, Karir, dan Keuangan
Melainkan keharaman judi merupakan status mutlak, yang secara jelas diabadikan dalam Alquran Al-Maidah ayat 90.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan".
"Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah: 90). Wallahu Alam.